Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?
Jawaban:
Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui bahwa dia dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci.” (H.R. Muslim) (Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hlm. 548)
Panggang, Gunung Kidul, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (03/02/2011 M)
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah Fatawa
Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Dilarang Tidur Di Mushola, Mayat Di Kubah Masjid Nabawi, Khutbah Bahasa Arab 2010, Cara Shalat Wanita Yang Benar, Ketentuan Shalat Hajat, Celana Kain Wanita Hijab